Wednesday, 10 July 2013

Pemeriksaan Mata Bayi Lahir Prematur

Pemeriksaan mata pada Bayi Baru Lahir dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik, tes mata ini berfungsi untuk mendeteksi dini gangguan mata yang dapat menganggu penglihatan bayi. Khusus bagi bayi baru lahir prematur kurang dari 34 minggu atau berat badan kurang dari 1.500 gram, standar kedokteran di Indonesia mensyaratkan untuk dilakukan pemeriksaan mata deteksi ROP (Retinophaty of Prematurity). Pemeriksaan awal dengan skrining ROP dapat dilakukan setelah 4-6 minggu kelahiran bayi prematur atau pada saat usia gestasi (dihitung dari hari pertama haid terakhir) 32 minggu dan bila bayi sudah terlanjur dibawa pulang, sebaiknya secepatnya tidak lebih lebih dari dua minggu segera diperiksakan ke spesialis mata.

Jika terjadi kelainan pada retina dapat berpotensi menyebabkan kebutaan dan bayi laki-laki sedikit lebih tinggi mengalami insiden ROP daripada bayi perempuan. Oleh sebab itu dengan melakukan skrining ini, diharapkan ROP dapat terdeteksi sedini mungkin sehingga dapat segera diterapi secara maksimal. Penanganan ROP tergantung pada tingkat gangguannya, jika ringan tidak perlu dilakukan terapi tetapi tetap dalam pengawasan yang ketat misalnya dengan melakukan pemeriksaan setiap dua minggu sekali untuk dilihat kondisi retina nya. Sedangkan jika berat maka dilakukan tindakan fotokoagulasi laser atau pembekuan (cryoterapi) pada daerah retina yang mengalami kerusakan, sehingga sebagian besar retina yang masih sehat dapat diselamatkan. Bayi prematur yang memiliki riwayat ROP berpeluang mengalami kelainan mata seperti mata malas, minus tinggi dan juling. Dan kabar baiknya, hanya 1 dari 10 bayi prematur yang menderita retinopati yang lebih berat ini.

Pemeriksaan ROP cukup aman bagi bayi, untuk mencegah nyeri saat pemeriksaan biasanya dokter mata akan meneteskan analgetik lokal dan untuk mencegah pasca infeksi pasca tindakan akan diberikan antibiotic profilaksis, selain itu pemeriksaan dilakukan dengan singkat untuk menghindari stres pada bayi.

No comments:

Post a Comment